Awalnya Ingin Beli Parfum, Namun Melihat Ada Hp Tanpa Terpantau Pemilik Langsung Dibawa Kabur

    Awalnya Ingin Beli Parfum, Namun Melihat Ada Hp Tanpa Terpantau Pemilik Langsung Dibawa Kabur

    Mataram NTB - Niat Membeli parfum di salah satu toko di wilayah Gunungsari, serang pria karena melihat ada Hp tersimpan di Dasboard salah satu Motor yang terparkir di tempat itu pria tersebut langsung mengambil Hp dan kabur.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Gunungsari serta berdasarkan keterangan saksi dan Video rekaman CCTV akhirnya pria terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan (29/10).

    Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, dalam konferensi pers  mengatakan terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah H, laki 32 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram, (01/11).

    Ia diamankan menyusul hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari terkait adanya laporan masyarakat tentang pencurian Hp, di depan Parkiran toko di jl, Raya Tanjung, Rembige, Kota Mataram pada 20 Oktober 2022 lalu.

    Modus terduga, datang dan parkir di depan toko, lalu mendekati motor yang sedang parkir di depan toko tersebut. Melihat ada Hp di salah satu dasboard sepeda motor yang terparkir, terduga langsung mengambil Hp tersebut dan langsung kabur.

    "Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim opsnal dapat mengetahui identitas terduga secara cepat, "ucapnya.

    Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga pelaku bahwa dirinya niat membeli parfum ke toko tersebut, namun saat di parkiran melihat ada Hp di Disboard salah satu motor yang terparkir sehingga timbul niat dan langsung mengambil hp tersebut.

    "Hp langsung saya resert ke conter sempat saya simpan di Pacar saya, belum sempat saya jual, "ucap pelaku saat itu.

    Agus menjelaskan barang bukti berupa Hp korban ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan penangkapan.

    Kapolsek juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini seorang residivis, ia pernah menjalani penjara akibat 480 dan 363 KUHP, namun kini kembali lagi melakukan tindak pidana.

    "Atas perkara ini terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Kontrol Kesiapan Personel...

    Artikel Berikutnya

    Curi Gerobak Sampah, Dua Terduga Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami