Mataram NTB - Kembali KRYD Imbangan dalam rangka mencegah berbagai macam tindak pidana di sejumlah tempat hiburan malam ( cafe ) dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (13/07/2024).
Kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram khususnya pencegahan eksploitasi anak yang masih sering terjadi di beberapa tempat hiburan malam di wilayah kota Mataram dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Patner Song (PS).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., SH., sesaat setelah kegiatan berlangsung mengatakan KRYD imbangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana eksploitasi anak pada khususnya dan tindak pidana umum lainnya.
“Sasaran utama tindak pidana Eksploitasi anak atau Tindak Pida Perdagangan Orang di sejumlah cafe remang-remang di Kota Mataram, “ Ucapnya.
Pada pelaksanaan KRYD, petugas disamping memeriksa Identitas para pekerja Cafe, surat izin penjualan Minuman beralkohol (Minol) juga menyampaikan himbauan kepada pengelola Cafe agar senantiasa mematuhi segal aturan seperti kelengkapan izin penjualan Minol, tidak mempekerjakan anak dibawah umur serta membantu menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif.
“Dalam KRYD kali ini petugas mengamankan beberapa jenis Minol yang diketahui tanpa disertai izin penjualan dari Cafe tersebut, sedangkan untuk pekerja dibawah umur nihil, “jelasnya.
Ia berharap kegiatan imbangan KRYD dapat mendorong terciptanya situasi keamanan di tengah masyarakat. Hal ini tentu diharapkan akar tercipta Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kota Mataram.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
“Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pencegahan dan diharapkan dapat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, “ Pungkasnya. (Adb)