Curi Mesin Pompa Air Tetangga Satu Desa Terduga Pelaku R Als Jeman Diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada

    Curi Mesin Pompa Air Tetangga Satu Desa Terduga Pelaku R Als Jeman Diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R Als Jeman, 26 tahun asal Desa Badrain, Narmada pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 wita, melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

    Korban yang diketahui atas nama Sapoan, 41 tahun, Desa Badrain, melaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/XII/2023/SPKT/Sek Narmada/Resta Mataram/Polda NTB. Tanggal 10 Desember 2023 dengan TKP di Dusun Medain Timur, Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa korban melaporkan kejadian pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023 sekitar Jam 06.00 Wita, telah terjadi Pencurian dengan pemberatan bertempat di Dusun Medain Timur, Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kamis, (14/12/2023)

    " Dimana pelapor atau korban yang saat itu datang ke tempat lokasi pencucian pasir miliknya menemukan bahwa mesin air sudah tidak berada di tempatnya ", ucapnya 

    Selanjutnya pelapor mencari di berbagai tempat namun tidak ditemukan, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember sekitar pukul 10.00 wita, pelapor bersama saksi pergi mencari ke wilayah Desa Golong Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat namun tidak ditemukan, imbuhnya 

    Adapun merk mesin Pompa air milik pelapor yang hilang yaitu : 1 (Satu) Unit mesin pompa air merk HONDA GP 100, Model NGP-30, Conection Dia : 80mm, Delivery Volume : 1000e/min, Total Head : 30 m, Power Speed : 3600 rpm, Nomor Mesin GCASH-3967966, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 000. 000, -  (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk dapat diproses secara hukum, ungkapnya

    Terduga pelaku R hampir dihakimi warga karena diketahui barang bukti ada padanya, Tim Opsnal langsung merespon cepat bergerak mengamankan terduga pelaku R Als Jeman yang masih satu Desa dengan korban, terangnya 

    Adapun barang bukti 1 (Satu) Unit mesin pompa air merk HONDA GP 100, Model NGP-30 dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Narmada guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cipkon Jelang Nataru Sat Resnarkoba Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami