Mataram NTB - Diduga sering melakukan transaksi dan atau konsumsi narkotika jenis Sabu, Tiga orang yang berada dilokasi saat pengungkapan terpaksa diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dimintai keterangan terkait Barang Bukti (BB) 0, 66 gram yang ditemukan dimana tiga orang tersebut berada.
Ketiganya Yakni BSN, (24) alamat Cakranegara, kemudian EKES (34) alamat Cakranegara serta ASF (35) alamat Kediri, Lombok Barat. Mereka diamankan pada sekitar pukul 11:00 Wita, Jum'at (02/06/2023) di salah satu rumah di wilayah Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., membenarkan perihal diamankan 3 orang tersebut saat pengungkapan kasus Narkoba (02/06/2023).
Dari ketiga orang yang diamankan diketahui salah satu diantaranya (BSN) adalah Residivis kasus Narkoba.
Dari lokasi pengungkapan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa barang yang dapat digunakan sebagai BB tindak Pidana Narkoba diantaranya Sabu seberat diatas, peralatan konsumsi serta peralatan membungkus sabu, alat komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"BB tersebut sudah kami amankan bersama tiga terduga di Mapolresta Mataram untuk di proses lebih lanjut, "ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Seperti biasanya, pengungkapan kasus Narkoba tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat yang merasah terganggu dan resah akibat tempat atau rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ataupun Konsumsi narkoba.
Atas perbuatan ini, para terduga yang diamankan diancam pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Masih kami lakukan proses penyidikan terhadap para terduga untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dari masing-masing terduga, "pungkasnya.(Adb)