Mataram NTB - Diduga melakukan Pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, 7 Pria asal Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Senin (14/10/2024).
7 Pria tersebut yakni M (45), SK (30), H (33), S ((28), SP (47), ZS ((31) dan HH (40). Ketujuh pria tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban (R Pria 33 tahun) warga Desa Labuhan Sumbawa Kec. Labuhan Badas, Kab. Sumbawa.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Peristiwa tersebut terjadi di depan Rumah Korban Di Perumahan Maulana, Wilayah Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kec. Lingsar, Kab.Lombok Barat. Atas kejadian tersebut Korban Mengalami Luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, sementara anak Korban terkena pukulan dari beberapa terduga di beberapa bagian badan.
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara Korban dengan Salah satu terduga yang berinisial M. M merupakan Penjaga malam di perumahan tersebut.
“Saat itu Korban memanggil M dan komplain tentang lampu jalan di depan Rumah Korban yang sering mati. Entah bagaimana percakapan mereka, keduanya akhirnya terlibat cekcok hingga Korban menempeleng Terduga. Mendapat perlakuan tersebut Terduga langsung lari meninggalkan Korban. Kemudian selang beberapa lama Terduga Kembali Ke TKP dengan mengajak rekan-rekannya, ”jelas Yogi.
Menurut keterangan sementara, terduga M beserta yang lainnya menganiaya korban yang saat itu sudah tidak berdaya menggunakan berbagai alat dan bahkan benda tajam hingga membuat korban terluka dan mehan rasa sakit hingga Pingsan.
Atas kejadian tersebut, setelah mendapat Laporan, Tim Resmob Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh Waktu terlalu lama Para terduga berhasil diamankan sekitar Pukul 16:00 Wita Senin 14 Oktober 2014.
“Kejadian itu sekitar Pukul 24: 00 Wita (13/10/2024), para terduga diamankan sore ini, ”ungkap Yogi Sore ini Senin (14/10/2024).
Selain para terduga Pengeroyokan / Penganiayaan yang diamankan petugas beberapa barang bukti juga ikut diamankan diantaranya satu buah parang ukuran sedang, 4 batang bambu berbagai ukuran, serta beberapa buah pecahan batu dan bata.
“Untuk sementara mereka masih dalam pemeriksaan serta masih didalami untuk memperoleh hasil jelas terkait peran dari masing-masing. Perkembangannya akan kami sampaikan dilain waktu, ”pungkasnya. (Adb)