Ditinggal Pacar Masuk Bui, Janda ini Nekat Teruskan Bisnis Sabu Pacarnya untuk Kebutuhan Hidupnya

    Ditinggal Pacar Masuk Bui, Janda ini Nekat Teruskan Bisnis Sabu Pacarnya untuk Kebutuhan Hidupnya
    Dari kiri, Kasat Narkoba Polresta Mataram didampingi Kasi Humas Polresta Mataram. (06/06)

    Mataram NTB  - Berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidupnya Seorang wanita berstatus Janda berinisial NWES (32) terpaksa meneruskan bisnis jualan Sabu milik pacarnya yang kini berada di jeruji Besi lantaran Tindak Pidana Narkotika.

    NWES diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis sore (2/06/2022).

    Dalam sebuah wawancara, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    "Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Dan pada saat Penangkapan saat  digeledah di rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan  10, 5 gram, " ungkap Yogi saat di wawancarai media ini, Senin (06/06/2022) di ruang kerjanya.

    Selain 10, 5 gram Sabu, dikatakan Yogi, pihaknya  menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

    "Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan, "jelas Yogi.

    Lanjut Yogi, bahwa NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka Tindak Pidana Narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

    "Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap. Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, "beber Yogi.

    Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan Janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    Diakhir wawancara, Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka, karena itu dipastikan penipuan.

    Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarga nya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.

    "Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas, "Tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Keamanan Beribadah, Sat Sabhara Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Resnakoba Polresta Mataram Musnahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami