Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil membekuk dua pencuri burung berinisial AA dan S di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan saat menggelar Konferensi Pers bahwa terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu hendak mencuri burung tapi ketahuan korbannya. Senin, (07/03/2023)
" Diketahui Tim Opsnal terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, namun dapat kita amankan tidak lama, setelah dilaporkan korban ", kata Kompol Nasrullah
Menurut korban terduga pelaku saat melakukan aksinya mengkonsumsi miras (mabuk) dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok, ungkap Kapolsek
Terduga pelaku mengakui perbuatannya "Iya Pak, biar korbannya takut, " sahut pelaku kepada Kapolsek Sandubaya
" AA merupakan residivis pencuri burung yang sebelumnya sudah pernah kami tangkap dan sempat berkilah bahwa 5 burung tersebut tidak dijual melainkan akan dipelihara ", terang Kompol Nasrullah
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kedua pelaku mencuri 3 ekor burung berjenis perkutut dan 2 ekor burung berjenis puter plung pada Sabtu (25/2/2023), sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Dan kini kedua pelaku mendekam di Polsek Sandubaya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.. (Adb)