Mataram NTB - Dua terduga pelaku Curanmor diamankan Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kedua terduga masing-masing H (32), alamat Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan R (23) alamat Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kedua pria asal Kabupaten Lombok Tengah tersebut diamankan di waktu yang berbeda. Terduga H telah lebih dulu diamankan pada Minggu lalu, Sementara R diamankan Selasa 2 April 2024.
“R ini diamankan berkat hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. Berdasar keterangan H tmyang ditangkap lebih dulu atas kasus Curanmor di TKP yang berbeda, R akhirnya berhasil diamankan dikediamannya, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Selasa (02/04/2024).
Dugaan Curanmor yang dilakukan kedua pria ini dengan TKP di sebuah kos-kosan di jalan Gajah Mada Perumahan Griya Permata Kelurahan Jempong, Kecamatan Skarbela Kota Mataram pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 06:00 Wita.
“Saat itu korban baru selesai mencuci sepeda motornya yang kemudian di parkir depan Kos dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk beristirahat di dalam kamarnya. Namun selang kurang lebih 4, 5 jam korban keluar hendak pergi shalat Jum'at, dan saat didepan kos melihat sepeda motor jenis Yamaha BMax sudah tidak ada ditempat ia parkir. Korban berusaha mencari di sekitar kita namun tidak ditemukan hingga korban melaporkan kejadian tersebut, ”ucapnya.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Mataram melakukan olah TKP dan mendengar keterangan saksi-saksi hingga akhirnya kedua terduga pelaku dapat diamankan.
“Mulanya kami amankan sdr. H atas laporan kasus Curanmor, setelah dikembangkan ternyata H merupakan salah satu dari pelaku yang melakukan curanmor tersebut diatas. Kemudian berdasarkan informasi dari H keberadaan rekannya R dapat diketahui yang kemudian diamankan, ”jelas Yogi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara. (Adb)