Lombok Barat NTB - Unit Ranmor dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kendaraan milik pengunjung Cafe AS, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (27/04/2024).
Dipimpin kanit Ranmor dan Kanit Jatanras proses pemeriksaan kendaraan milik pengunjung Cafe tersebut dilakukan satu persatu sebagai upaya antisipasi tindak pidana curanmor.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pemeriksaan itu merupakan salah satu sasaran kegiatann yang dilakukan dalam Razia Cafe Remang-remang / tempat hiburan malam yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (Malam Minggu) tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Ranmor Ipda Binawan dan Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya Yudistira S. T.rk., kepada media ini di sela-sela kegiatan pengecekan kendaraan mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan untuk mencegah serta memastikan kendaraan tersebut tidak tersangkut tindak pidana.
“Dari hasil pengecekan, Empat Unit Sepeda motor terpaksa diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat dan kontaknya Dol (rusak) diduga sebagai hasil tindak pidana, ”ucap Kedua Kanit di Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut. Maka untuk sementara kami amankan, ”ungkap Kedua Kanit.
“Selanjutnya pemilik kendaraan dapat mengambil di Polresta Mataram dengan menunjukan surat-surat kepemilikan, ”imbuh Keduanya.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana Curanmor yang tentu dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Selain menyasar Barang, dalam razia yang dilakukan secara rutin tersebut juga menyasar orang untuk mengantisipasi adanya tindak pidana Ekploitasi anak ataupun TPPO di wilayah hukum Polresta Mataram. (Adb)