Gadai Barang Ibu Kandungnya Sendiri, Residivis Ini Terancam Bui Lagi

    Gadai Barang Ibu Kandungnya Sendiri, Residivis Ini Terancam Bui Lagi

    Mataram NTB - Pemuda inisial LFA (21) asal Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dibekuk polisi usai gadai motor Suzuki Spin dan sound sistem milik ibu kandungnya. Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya bersama dua rekan pelaku inisial Z dan O berstatus DPO (daftar pencarian orang).

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengungkapkan saat gelar konferensi pers bahwa pelaku LFA merupakan residivis kasus serupa dan ibu kandung korban geram atas tindakan pelaku karena kerap mencuri barang-barang orang tuanya.

    Adapun kronologi Kompol Kadek menjelaskan pelaku menggadai motor orang tuanya di kediamannya saat ibunya tidak berada di rumah. Bahkan speaker aktif milik orang tuanya dijual oleh pelaku di pelaku inisial M.

    "Semua itu digadai dan dijual. Jadi alasan orang tuanya melaporkan karena sikap pelaku sudah keterlaluan tidak bisa dinasehati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian, " kata Kadek Adi, Kamis (27/10/2022) saat konferensi pers.

    Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya inisial SS (49) pada 13 Oktober 2022 lalu. Setelah dilaporkan, kemudian pelaku diamankan pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

    Pelaku yang berstatus residivis pernah ditahan karena kasus penggelapan di Polsek Pagutan. Kemudian lepas dari LP, pelaku melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram.

    "Sekarang ibu kandungnya yang melaporkan pelaku, " ungkap Kadek.

    Menurut Kadek, motif pelaku menggadaikan motor ibunya tersebut untuk berfoya-foya. Bahkan belakangan pelaku dikabarkan kerap membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.

    "Selain isap sabu pelaku juga main judi slot online. Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan. Sehingga merelakan supaya polisi bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas, " ungkapnya.

    Menurut keterangan pelaku LFA bahwa dia sengaja menggadai motor orang tuanya karena mengaku terjebak pergaulan bebas. Bahkan pelaku gelap mata sehingga menjual sound sistem milik ibu kandungnya.

    "Ya saya pakai beli sabu. Saya gadai motor itu ya buat judi online juga, " kata LFA

    Ia mengaku  mengaku menyesal telah melakukan hal serupa. Bahkan tutur LFA dia tega menggadai motor orang tuanya karena pergaulan bebas bersama rekan pelaku.

    Kini pelaku LFA diamankan bersama satu barang bukti sound sistem yang digadaikan pelaku pada rekannya inisial M di Kota Mataram.

    "Untuk pelaku M masih didalami perannya dalam kasus ini, " kata Kadek.

    Kini, pelaku LFA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Pelaku juga disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Kepedulian Tempat Ibadah Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami