Gasak Laptop, Hp dan Perhiasan, Salah Satu Terduga Pelaku Ditangkap Polsek Gunungsari

    Gasak Laptop, Hp dan Perhiasan, Salah Satu Terduga Pelaku Ditangkap Polsek Gunungsari
    Salah satu terduga pelaku pencurian ditangkap Polsek Gunungsari, (28/05)

    Lombok Barat NTB - Maraknya kasus pencurian terjadi dimana-mana, adanya kesempatan salah satu dorongan utama tersangka melakukan tindak pidana ini.

    Begitu halnya yang disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, (28/05). 

    Dua pelaku inipun masuk kedalam salah satu rumah warga di wilayah Dusun Montong Pace, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat (27/05) sekitar pukul 18:00 Wita yang saat itu penghuninya tidak di tempat. Oleh karena merasa ada kesempatan pelaku mencongkel pintu rumah korban lalu masuk dan mengasak barang-barang yang dilihatnya bernilai jual seperti Laptop, gelang emas, kalung emas serta Hp milik korban.

    "Pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu depan, setelah terbuka satu pelaku masuk dan satu pelaku berada di luar melihat situasi, "jelas Eka.

    Atas peristiwa tersebut korban yang bernama Fitri, 20 tahun, mahasiswa melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunungsari.

    Dengan adanya laporan tersebut Tim opsnal unit Reskrim Polsek Gunungsari langsung mendatangani TKP untuk melihat langsung tempat kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

    Berdasarkan petunjuk yang diperoleh tim akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni Geron, laki 29 tahun, alamat  tinggal di wilayah tempat kejadian dengan barang bukti yang diamankan 1 buah laptop, hp tersangka serta salah satu hp milik milik korban.

    "Kami berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku dan berdasarkan barang bukti kuat dugaan kepada tersangka, sementara satu tersangka lagi masih di buru, "tegas Eka.

    Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Salah satu tersangka saat ini sudah kami tahan di mapolsek Gunungsari. Atas tindakan nya di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pencurian di Gudang PT. MISP Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Halal Bihalal Momentum Silaturahmi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami