Sumbawa NTB - Gelar Operasi Pekat Rinjani, Anggota Polsek Labangka amankan 10 Karton Miras jenis Brem, yang dikemas di dalam botol berukuran 1, 5 Liter.
Operasi pada hari Rabu (22/3/2023), Pukul 00.10 wita s/d 00.30 Wita tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota Polsek Labangka dengan target terduga penjual miras di Dusun Srilangka Desa Sekokat Kecamatan Labangka.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra SIK, .MH. yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut, sebelum melakukan penggerebekan di Rumah terduga, Anggota Polsek Labangka terlebih dahulu melaksanakan Apel persiapan di Mapolsek Labangka.
Pada pelaksanaan Apel, lanjut Kapolres, Iptu Sumarsono menjelaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan "Ops Pekat Rinjani Tahun 2023" merupakan operasi Kepolisian terpusat Kewilayahan dalam rangka penegakan Hukum dengan sasaran Perjudian, Miras, Narkoba, dan Prostitusi dengan tujuan menciptakan suasana dan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Bulan Suci Ramadhan.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Selain itu, Kapolsek juga menekankan kepada seluruh personil agar dalam melaksanakan tugas dilakukan dengan persuasif, serta mengedepankan sikap humanis untuk menghindari persoalan antara Warga Masyarakat dengan Aparat.
"Seluruh Personel memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah pimpinan, sebagai bentuk loyalitas dan Implementasi pelaksanaan tugas Kepolisian. Dalam menjalankan tugas, seluruh personil harus bersikap Humanis untuk menarik empati serta dukungan Masyarakat serta menghindari Protes dari Masyarakat" Jelasnya
Setelah Apel Konsolidasi, Anggota Polsek Labangka menuju Rumah salah seorang warga Dusun Srilangka Desa Sekokat yang berinisial A Alias Amad. Di Rumah Amad, Anggota Polsek Labangka menemukan 10 Karton Miras Jenis Brem beserta pemiliknya.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 karton miras jenis Brem Merah berisi 12 Botol berukuran 1, 5 Liter. 9 karton Brem putih isi 12 Botol ukuran 1, 5 Liter, serta pemilik Miras yang berinisial HA Alias Irin" Ungkap Kapores
Selanjutnya, Sambung Kapolres, Barang Bukti berupa miras jenis brem diamankan di Mapolsek Labangka guna diambil keterangan dan proses lebih lanjut. (Adb)