Kasat Lantas Polresta Mataram : Untuk Mendapatkan SIM Harus Lulus Ujian

    Kasat Lantas Polresta Mataram : Untuk Mendapatkan SIM Harus Lulus Ujian
    Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Trihandoko. (27/07)

    Mataram NTB - Meningkatnya warga masyarakat kota Mataram yang ingin memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Mataram memberikan tata cara dan persyaratan untuk dapat memperoleh SIM kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Pembuatan SIM.

    Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Trihandoko mengatakan didepan awak media terkait syarat-syarat untuk dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), Rabu 27 Juli 2022 di lapangan upacara Polresta Mataram.

    "Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh pemohon SIM disamping persyaratan administrasi, dimana pemohon harus bisa lulus pada ujian teori maupun praktek, "jelas Bowo.

    Ia melanjutka, bahwa ketika pemohon dinyatakan lengkap dan lolos secara administrasi maka dilanjutkan dengan menjalani ters tulis (teori), dan setelah dinyatakan lulus secara teori maka barulah melangkah ketahap selanjutnya dengan mengikuti ujian praktik.

    Dari hasil ujian praktik lah bila dinyatakan lulus baru menuju pemotretan SIM untuk selanjutnya SIM tersebut di terbitkan.

    Tetapi apabila salah satu dari ujian yang telah dijalaninya dinyatakan tidak lulus, maka sipemohon SIM tersebut berhak mengikuti ujian ulang pada 7 hari berikutnya. Bila juga si pemohon tidak lulus pada ujian tersebut maka pemohon berhak mengikuti ujian ulang pada 14 hari berikutnya dan begitu pula bila dinyatakan tidak lulus maka si pemohon tersebut akan mengikuti ujian ulang pada 21 hari berikutnya.

    "Namun biasanya masyarakat pemohon yang telah melakukan ujian lebih dari 3 kali maka akan di bimbing dan dibantu agar sedapat mungkin SIM nya dapat diterbitkan dengan catatan usia memadai dan yang pasti telah pasih mengendarai kendaraan (bukan yang baru belajar), "jelas Kasat Lantas.

    Langkah ini digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan pengendara lainnya.

    "Kan gak mungkin orang yang belum bisa mengendarai motor atau mobil terus kita terbitkan SIMnya, oleh karenanya butuh ujian yang kita saksikan langsung bahwa pemohon mengerti tata cara berlalulintas dan mengendarai kendaraan, "ungkapnya.

    "Kami berharap langkah ini mampu menekan terjadinya Laka lantas yang bisa merugikan baik dirinya sendiri maupun orang lain, "tutup Bowo.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Berikan Arahan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami