Mataram NTB - Dua terduga pelaku tindak Pidana Narkotika berhasil diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat keduanya berada di salah satu Komplek Pertokoan di wilayah Bertais, Sandubaya, Kota Mataram, (30/11).
Keduanya adalah AR, pria 31 tahun, Alamat Bertais, dan H, pria 49 tahun, Alamat Mandalika. Keduanya berasal dari Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini, Kamis (01/12).
Disamping tim opsenal melakukan penggeledahan badan di komplek Pertokoan tersebut (TKP 1) juga dari hasil pengembangan di lakukan Penggeledahan di tempat kos-kosan dari salah satu terduga.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2, 40 gram brutto yang kemudian diamankan sebagai barang bukti, "ucap Yogi.
Disamping itu ikut pula diamankan beberapa alat yang diduga ada kaitannya dengan narkoba diantaranya alat konsumsi, kemudian alat komunikasi yang nantinya akan di periksa oleh penyidik serta uang tunai sejumlah Rp. 2.730.000 yang diduga hasil dari narkoba.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pengungkapan ini atas informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian untuk mengantisipasi peredaran bebas narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba melakukan langkah - langkah pencegahan serta penindakan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat Kota Mataram.
"Kami terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkotika baik melalui penyuluhan, sosialisasi ataupun penindakan seperti yang dilakukan saat ini, "jelasnya.
Atas pengungkapan ini, terduga pelaku diancam pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb)