Mataram NTB - Seorang Residivis di Mataram kembali di ringkus polisi bersama rekannya di lingkungan Gapuk selatan, Dasan Agung, Mataram (TKP) lantaran terbukti membawa / menyimpan yang diduga akan diedarkan barang berupa narkotika jenis sabu.
Kedua terduga yakni HPM, pria 22 tahun alat Sukaraja timur, Ampenan, kota Mataram dan ZA, pria 29 tahun, alat Dasan Agung, Selaparang, kota Mataram.
"Keduanya di tangkap lantaran pada saat penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 4, 96 gram bruto, "ungkap Yogi di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (05/09) usai penangkapan.
Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa resah atas atas tindakan pelaku yang kerap melakukan transaksi di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut keterangan terduga, rumah tempat dimana ia ditangkap adalah rumah temannya, ia mengakui kerap dijadikan tempat teransaksi.
Dari hasil penggeledahan diamankan Sabu tersebut diatas, juga Hp, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Atas tindakannya kedua terduga akan diproses sesuai UU yang berlaku, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Atas tindakannya diancam dengan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Adb)