Kembali Residivis Narkoba Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram

    Kembali Residivis Narkoba Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Seorang Residivis di Mataram kembali di ringkus polisi bersama rekannya di lingkungan Gapuk selatan, Dasan Agung, Mataram (TKP) lantaran terbukti membawa / menyimpan yang diduga akan diedarkan barang berupa narkotika jenis sabu.

    Kedua terduga yakni HPM, pria 22 tahun alat Sukaraja timur, Ampenan, kota Mataram dan ZA, pria 29 tahun, alat Dasan Agung, Selaparang, kota Mataram.

    "Keduanya di tangkap lantaran pada saat penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 4, 96 gram bruto, "ungkap Yogi di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (05/09) usai penangkapan.

    Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa resah atas atas tindakan pelaku yang kerap melakukan transaksi di lingkungan tempat tinggalnya.

    Menurut keterangan terduga, rumah tempat dimana ia ditangkap adalah rumah temannya, ia mengakui kerap dijadikan tempat teransaksi.

    Dari hasil penggeledahan diamankan Sabu tersebut diatas, juga Hp, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

    Atas tindakannya kedua terduga akan diproses sesuai UU yang berlaku, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

    Atas tindakannya diancam dengan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Unjuk Rasa Mahasiswa di Hari Kedua Berjalan...

    Artikel Berikutnya

    Pasar Hewan Selagalas Dibuka, Polsek Sandubaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami