Mataram NTB - Meski Ops Jaran Rinjani 2024 telah berakhir namun komitmen Polresta Mataram dalam mengungkap serta menangkap pelaku kejahatan 3C terus dilakukan dengan penuh semangat sebagai langkah nyata penindakan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mataram.
Semangat menangkap para pelaku tindak pidana tersebut diwujudkan kembali dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada 15 Juni 2024, pada pukul 13:00 wita.
Sementara terduga pelaku berinisial SH, pria 24 tahun alamat Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diamankan di kediamannya, Sabtu (15/06/2024) pukul 21:10 wita. Pelaku ditangkap masih dalam hari tersebut atau kurang dari 1x24 jam.
Kasat Reskrim Polrests Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pelaku Curanmor yang diamankan tim Ranmor Polresta Mataram malam ini.
“Terduga ditangkap selang 5 jam dari saat kejadian. Ini berkat kerja sama dan kerja keras Tim Opsnal Polresta Mataram, “ucap Yogi malam ini kepada media.
Kronologis singkat kejadian pencurian tersebut, dimana Korban memarkir Sepeda motor miliknya di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang yang kemudian ditinggal istirahat.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Sekitar satu jam kemudian korban keluar dan melihat sepeda motonya sudah tidak ada di tempat ia parkir sebelumnya.
“Setelah korban mencoba mencari dan bertanya ke tetangga sekitar namun tidak ada yang mengetahui, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram, “jelasnya.
Menerima laporan tersebut Tim Opsensl langsung bergerak sambil melakukan koordinasi dengan seluruh anggota tim. Dari hasil olah TKP petugas mengetahui ciri-ciri terduga pelaku yang kemudian diburu dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Korban.
“ Dari keterangan terduga, ia membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci pslsu yang memang dipersiapkan, “jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah. Kepada terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Patut kami apresiasi atas keberhasilan Tim Opsensl dalam mengungkap kasus Curanmor ini kurang dari 1x24 jam, “ pungkasnya. (Adb)