Minggu Pertama Puasa, Tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

    Minggu Pertama Puasa, Tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

    Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah  Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram Minggu dini hari (26/03/2023) sekitar pukul 02:00 Wita.

    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu pertama bulan Puasa Ramadhan 1444 H atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah nya.

    Dikonfirmasi media ini pagi ini (26/03/2023) terkait pengungkapan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersebut.

    Dalam pengungkapan tersebut, Kata Yogi sapaan akrabnya tim mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 1, 78 gram Brutto yang disimpan di dalam beberapa klip bening dalam bungkus rokok. Selain itu barang bukti lain seperti Alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai juga turut serta diamankan.

    "Para terduga sempat membuang Barang Bukti berupa bungkus rokok yang dilambya berisi sabu di bawah pohon yang ada di sekitar lokasi. Namun dengan jeli petugas kami melihat dan berhasil menemukan bungkus rokok tersebut yang ternyata berisi beberapa klip yang di dalam klip tersebut berisi sabu, "bebernya.

    Ia mengatakan 3 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni S Pria 55 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram, TH pria 32 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram dan IMJA pria 37 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram.

    "Kami amankan 3 laki-laki saat tim opsnal melakukan pengungkapan. Lalu disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas, "jelas Yogi.

    Saat ini Pihaknya belum dapat merinci peran dari ketiga terduga pelaku yang diamankan mengingat para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Atas tindakan ini, para terduga akan dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Bila hasil pemeriksaan tim penyidik terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sesuai bukti-bukti yang diamankan maka para terduga terancam akan di penjara sesuai perbuatannya, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sandubaya Sebarkan Himbauan Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami