Polresta Mataram Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

    Polresta Mataram Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

    Mataram NTB - Satuan Petugas Ops Keselamatan Rinjani 2023 Polresta Mataram Polda NTB memberikan himbauan kepada masyarakat, salah satunya bentuk kegiatan dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong kepada masyarakat yang melintas di Bundaran Jempong, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Sabtu, (11/02/2023)

    Selain spanduk juga membagikan Brosur dan Stiker Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong  kepada masyarakat dan bengkel-bengkel di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK mengatakan sosialisasi dan Himbauan ini merupakan salah satu upaya polresta Mataram dalam rangka pencegahan knalpot Brong.

    Kenalpot Brong ini berdasarkan masukan dan laporan masyarakat dapat mengganggu kepada pengendara lainnya yang berada disekitarnya, olehkarena itu perlu dilakukan penertiban.

    "Hari ini kami melakukan sosialisasi di Bundaran Jempong, Namun apabila ditemukan kita lakukan penindakan dengan Tilang Manual dan menyita barang bukti knalpot tersebut untuk dimusnahkan", tegas Kompol Bowo.

    Selain larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang 7 (tujuh) prioritas pelanggaran dan tata cara tertib berlalulintas sebagaimana sasaran Ops Keselamatan Rinjani 2023. (Adb)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Gunungsari Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram
    Apel Konsolidasi, Sebanyak 65 Personel PAM TPS Kecamatan Mataram Disiagakan Di PPK
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami