Lombok Barat NTB - Polsek Gunungsari berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait permasalahan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Trigatra Utama Polsek Gunungsari, Selasa 13 September 2022.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha, SH., menjelaskan kegiatan penyuluhan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para Persil Polsek Gunungsari dalam rangka penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat yang merupakan tugas-tugas sebagai polisi.
"Kegiatan ini adalah penyuluhan kepada para anggota yang temanya Peran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme Restorative Justice, "ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit Reskrim Polsek Gunungsari dan Bhabinkamtibmas. Ada 16 desa di wilayah hukum Polsek Gunungsari dengan Bhabinkamtibmas 1 pada masing-masing desa.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan mekanisme Restorative Justice.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
"Bersama rekan-rekan dari Fakultas Hukum UNRAM sebagai narasumber materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan tersebut, "tutupnya.