Proses Seleksi Lelang Jabatan Pemkab Lombok Barat Tidak Profesional

    Proses Seleksi Lelang Jabatan Pemkab Lombok Barat Tidak Profesional

    Mataram NTB - Proses seleksi Lelang jabatan (Open Bidding) yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) guna di tempatkan sebagai kepala Dinas di beberapa satuan Operasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung baru-baru ini menuai banyak kritik dari lembaga dan masyarakat kabupaten lombok barat.

    Hal ini disampaikan olek Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Lombok Barat Erwin Ibrahim pada sebuah acara konferensi pers, Sabtu (12/03/2022) di Mataram.

    Dalam keterangannya proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel open bidding kabupaten Lombok barat terindikasi melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang dan bahkan dapat dikategorikan hasilnya cacat hukum.

    Lanjutnya, berawal dari beredarnya pengumuman hasil seleksi Pansel Pemkab Lombok Barat nomor : 07 PANSEL-JPTP/II/2022 tentang hasil seleksi administrasi seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lombok barat tahun 2022 yang menyebutkan nama-nama yang persis sama dengan nama yang sebelumnya telah beredar. Dan ironisnya penguman tersebut di tandatangani ketua Tim Pansel dalam hal ini Sekda Pemkab Lombok Barat yang pada saat pengumuman tersebut Sekda sedang berada di luar kota dalam rangka tugas dinas.

    Oleh karena ini LPKP menduga adanya proses seleksi yang tidak profesional dan kredibel yang dilakukan oleh tim pansel mengingat adanya beberapa kejanggalan dalam menentukan calon Kepala yang akan ditempatkan di beberapa OPD tersebut.

    "Kuat dugaan kami bahwa proses penyeleksian ini mengabaikan beberapa aturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam UU, "cetus Erwin.

    Erwin menilai proses penyeleksian itu hanya sebagai simbul sehingga terkesan tim pansel telah menjalankan proses penyeleksian sesuai aturan, padahal dalam prakteknya proses seleksi dilakukan dengan sangat tidak profesional.

    Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengisian pejabat utama dalam suatu pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, tidak karena kenal atau balas jasa, sehingga apa yang diharapkan dari pejabat utama yang dipilih sesuai harapan yaitu punya kemampuan dalam bidangnya dan mempunyai kualitas sehingga terhindar daru korupsi dan nepotisme.

    "Kita berharap melalui proses seleksi ini dapat melahirkan pejabat-pejabat yang mempunyai kemampuan dan kualitas sehingga hasil yang diharapkan oleh masyarakat dapat dirasakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, "bebernya.

    Menurut Erwin jangan sampai kepentingan politik klasik seperti politik balas jasa atau demi menempatkan "orang kita" malah menjadi kontraproduktif, kehilangan kepercayaan masyarakat dan membahayakan program dan pelayanan kepada masyarakat.

    ”Untuk itu saya berharap kepada tim Pansel benar-benar meneliti track record calon yang mengikuti open bidding, agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversial yang membuat kegaduhan dikemudian hari, ”tutupnya.

    Senada dikatakan Devisi Humas LPKP  ASMUNI.A.Ma  pada kesempatan sebelumnya (10/03) mengatataka seharusnya pelaksanaan Open Bidding untuk mengisi jabatan kepala OPD itu harus lebih berhati-hati dan lebih selektif, karena SKPD  tersebut merupakan dinas yang strategis dalam menyukseskan program pemerintah daerah kabupaten.

    Terlebih kata Asmuni , terindikasi / di duga sebelumnya  bekembang wacana di publik bahwa akan ada nepotisme penempatan  pejabat eselon II hasil pansel di beberapa OPD yang ada di wilayah lombok barat.

    ”Kami menduga Open Bididng untuk mengisi jabatan kepala dinas di beberapa OPD ini hanya upaya legalitas untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai kepala OPD sebelumnya, ” ungkap Asmuni.

    Padahal menurut Asmuni , ketentuan pasal tentang pengsian jabatan pimpinan tinggi untuk penataan orgnanisasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, 18, 20.68 sampai dengan pasal 125 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme namun syang hal yang di harapkan di duga tidak sejalan dengn amanah uu d dalam pelaksanaan pansel yg sedang berjalan di wilayah kabupaten Lombok barat ini.

    Oleh karena itu untuk memberikan keyakinan kepada masyrakat Lombok Barat Baik Erwin maupun Asmuni meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat agar memanggil tim Pansel untuk mengklarifikasi. Bila ada kekeliruan dalam proses penyeleksian maka diharapkan untuk dilakukan proses penyeleksian ulang.

    "Menurut kami itu langkah yang arif sehingga isu negatif yang beredar tentang persoalan ini bisa terklarifikasi sehingga kepercayaan masyarakat tentang aparatur daerahnya akan semakin tinggi, "pungkasnya.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Jelang MotoGP Polresta Mataram Gelar Gladi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami