Puluhan Botol Minol dan Miras Tradisional Diamankan Dalam Razia KRYD Polresta Mataram

    Puluhan Botol Minol dan Miras Tradisional Diamankan Dalam Razia KRYD Polresta Mataram

    Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan Kamtibmas menjelang akhir pekan serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya cafe atau hiburan malam yang menjajakan Minuman beralkohol (Minol) ataupun Minuman Keras (Miras) yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di tengah masyarakat, Polresta Mataram melakukan Razia melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu (03/06/2023).

    KRYD tersebut menyasar beberapa Cafe ataupun tempat hiburan malam yang menjual Minol ataupun Miras tradisional yang  tidak memiliki kelengkapan izin menjual.

    Operasi KRYD yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Karthiawan SH MH., tersebut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Lingsar serta beberapa personel Polresta Mataram dan Personel Polsek Lingsar.

    "Kegiatan ini salah satu tugas rutin yang selalu kita lakukan pada tiap-tiap menjelang hari - hari tertentu ataupun menjelang akhir pekan seperti halnya saat ini menyambut Waisak. Disamping itu kegiatan ini merupakan Pelayanan untuk masyarakat atas apa yang telah disampaikan baik melalui Jum'at Curhat maupun atas laporan langsung masyarakat, "ungkap Kabag Ops disela-sela operasi berlangsung di wilayah kecamatan Lingsar, (03/06/2023).

    Dari beberapa lokasi yang didatangi Pihaknya mengamankan puluhan botol Minol ataupun Miras tradisional yang tidak memiliki surat izin pendagangan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera ataupun pembelajaran kepada pemilik dan pengelolah cafe / tempat hiburan agar tidak serta Merta menjual Minol dan Miras tanpa surat izin.

    "Kegiatan razia kali ini diisi pula dengan penyampaian himbauan dan beberapa pesan kamtibmas baik kepada pemilik dan pengelolah tempat maupun kepada pengunjung yang ada, "ucapnya.

    Kabag Ops menyadari bahwa memang sangat sering adanya laporan keributan akibat konsumsi miras atau Minol, oleh karena itu pihaknya melakukan upaya minimalisir dengan melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat menjual Minol dan Miras, dan bila belum mengantongi izin maka terpaksa harus dihentikan perdagangan barang Minol dan miras tersebut.

    "Kami memberikan pengertian kepada pemilik dengan melakukan sedikit dialog agar mereka mengerti bahwa apa yang kita lakukan ini merupakan kepentingan bersama dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, "tegas Kabag Ops.

    Sementara itu beberapa pemilik cafe dan tempat hiburan yang di datangi oleh rombongan razia tersebut menyatakan sangat memahami apa yang dilakukan oleh kepolisian tersebut. Mereka juga menyadari bahwa mereka menjual miras atau Minol tanpa kelengkapan izin. 

    "Namun demikian kami tetap memperhatikan serta mengingatkan para pengunjung untuk tidak membuat keributan di tempat ini, "ucap pemilik yang enggan disebutkan namanya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Sambang Duka Ke Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Amankan Konser Amal Tembang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami