Mataram NTB - Seorang residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian, seorang pekerja harian S (35) mengaku melakukan hal tersebut demi biaya makan keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan saat konferensi pers Rabu, (24/08) bahwa, awalnya Tim Puma mendapatkan laporan pada tanggal (28/05/2022) dari seseorang di daerah monjok dimana adanya peristiwa pencurian di rumahnya dan pada saat itu rumah tidak terkunci.
Setelah melakukan olah TKP tim Puma berhasil mengamankan tersangka S (35) pada tanggal (07/07/2022) pada saat tersangka sedang mencari ikan di kali.
"Menurut S (35)sekitar pukul 3 pagi dia berinisiatif untuk mengambil barang barang di rumah tersebut karena adanya kesempatan dengan cara memanjat tembok kemudian menemukan golok di sekitar lokasi dan mencongkel jendela rumah tersebut"jelasnya
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Adapun barang yang berhasil di bawa oleh tersangka yaitu mesincuci, kompor, karpet, TV, besi tenda dan tersangka menjual dengan keuntungan Rp.1.000.000.
"Tersangka S (35) ini juga pernah menjalangkan hukuman di dalam penjara dengan kasus berbeda yaitu penyalahgunaan narkotika"ungkap Kadek.
Pada saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram.
Selanjutnya S telah di tetapkan sebagai tersangka tentang pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara"tutup Kompol Kadek.(Adb)