Mataram NTB - Atas hasil Penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sebuah Rumah di Desa Sedau, Kecamatan Narmada terpaksa digeledah. Penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi bahwa dduga sering digunakan sebagai tempat transaksi ataupun Konsumsi Narkoba.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas mengamankan 3 terduga pelaku serta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 0, 80 gram brutto. Selain Sabu petugas juga mengamankan peralatan yang berkaitan dengan sabu seperti klip bening kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat di konfirmasi media ini, Kamis (27/07/2023) sore ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Narmada dilakukan sekitar pukul 00:15 Wita dini hari tadi.
Dari pengungkapan Titu diaman kan 3 terduga pelaku yakni HK (24), WA (21) dan I (24). Ketiganya merupakan warga desa setempat dimana penggeledahan dilakukan.
Terungkapnya perkara tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya Petugas Res Narkoba Polresta Mataram melakukan tindakan penggeledahan serta mengaman ketiga terduga yang sedang berada di TKP.
"Sementara ini masih kami kembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga, sehingga belum diperoleh keterangan sejauh mana peran dari para terduga. Kepada para terduga akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)