Seorang Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya Gara-gara Hp

    Seorang Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya Gara-gara Hp
    Pelaku (kiri) saat di wawancara di dampingi Kapolsek Sandubaya (kanan). (25/04)

    Mataram NTB - Kasus pencurian Hp pada awal Desember tahun lalu yang menimpa korban bernama Suhaeni, Perempuan (44), IRT, alamat Mayure Cakranegara telah berhasil diungkap Polsek Sandubaya.

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK, menceritakan bahwa kronologis peristiwa pencurian tersebut terjadi pada awal Desember 2021 di Jl. Pamdan Sari, Mayure, Cakranegara, Kota Mataram, korban saat itu menaruh Hp jenis Oppo A54 di tempat tidurnya. Keesokan harinya korban kaget melihat Hp yang ditaruhnya sudah tidak ada. Atas perestiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.500.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan kami dengan mengumpulkan keterangan para saksi, berhasil mengetahui identitas pelaku, "jelas Kapolsek saat Komferensi pers, Senin (25/04) di Mapolsek Sandubaya.

    Adapun identitas pelaku yang berhasil di identifikasi bernama AL, perempuan 68 tahun beralamat di Lingkungan Pandan Salas, Mayure, Cakranegara, kota Mataram. Sesuai keterangan pelaku korban merupakan anak kandung paling besarnya.

    Lanjut keterangan pelaku, kata Kapolsek bahwa pelaku bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak korban. Namun berdasarkan imformasi tidak pernah diberikan uang oleh korban sehingga pelaku memberanikan diri mengambil Hp korban yang merupakan anak kandungnya untuk keperluan membayar utang, "jelas Nasrulloh meniru ucapan pelaku.

    "Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumahnya yang pada saat itu tidak terkunci, kemudian pelaku menuju kesalah satu kamar yang juga tidak terkunci dan melihat ada Hp di tempat tidur, lalu diambil dan langsung kabur, "tambah kapolsek.

    "Hanya saja atas beberapa pertimbangan pelaku tidak di tahan tetapi wajib lapor, dan berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan Restorative Justice (RJ), "imbuh Kapolsek.

    Sebagai barang bukti hasil tindak pidaanya, diamankan sebuah Hp merk Oppo A54 milik korban.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga sebagai Pengedar Sabu, Dua Pria di...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Mataram Raih Prestasi Implementasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami