Seorang Karyawan PT. MISP Mencuri Barang Milik Perusahaannya, Untuk Main Judi Online

    Seorang Karyawan PT. MISP Mencuri Barang Milik Perusahaannya, Untuk Main Judi Online

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari telah mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PT. MISP yang berada di wilayah Dusun Wado , Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (TKP).

    Kabar ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Gununsari, Selasa (31/05).

    Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan tersangka atas nama ZR, laki 20 tahun alamat Ampenan kota Mataram dan RS laki 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat, atas laporan salah satu karyawan PT. MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.

    "Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT. MISP. Menurutnya ia melakukan pencurian karena hasilnya untuk di pakai judi online, "jelasnya.

    Tertangkap kedua pelaku Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya masing-masing.

    Kronologis singkat kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada hari tersebut (24/05) sekitar pukul 15:00 Wita korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.

    Saat sore hari ketika korban pulang ke rumah/gudang didapati beberapa alat seperti kabel Fider dan mesin MRFU merk Huawei yang ada dilam rumah/gudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan baru habis di congkel.

    "Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari, "ucap Eka.

    "Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah/gudang tersebut karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, "kata Agus.

    Menurut keterangan tersangka pelaku, bahwa barang tersebut akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel Pider, dua unit mesin MRFU merk Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor.

    Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ini Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Apel Serah Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami