Mataram NTB - Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (13/01/2022).
Keempat terduga yang tinggal di wilayah Ampenan dan pekerjaan swasta tersebut masing-masing RA, pria 23 Tahun, I, pria 32 tahun, DI, pria 41 tahun, serta B pria 49 tahun. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dimana terduga pelaku yang bernama RA, I dan DA di tangkap di wilayah Kebon Jeruk, lingkungan Pejeruk, Ampenan, sedangkan B ditangkap dikediamannya di wilayah Ampenan Utara Mataram.
"Awalnya tim Opsnal menangkap RA, I dan DA serta barang bukti, atas pengakuan ketiganya bahwa mereka membeli barang tersebut dari terduga pelaku B, sehingga tim langsung memburu B dan berhasil diamankan di rumahnya, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SIK, Kamis (13/01) sore tadi usai penangkapan berlangsung.
Yogi menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan tindak pidana narkotika ini berasal dari informasi dari masyarakat disekitar TKP, dimana sering terjadi transaksi narkotika. Atas laporan ini Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Kanit dan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.06 gram dan jenis extasi seberat 1, 64 gram, juga 3 buah Hp, serta uang tunai 650 ribu rupiah, "jelas Yogi.
Kasat juga menyampaikan bahwa keempat terduga telah diamankan di Ma Polresta Mataram beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut.
"Dan atas tindaka terduga diancam pasal 114 (1), 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara, "pungkas Kasat.(Adbravo)