Mataram NTB - Tiga orang residivis kasus tindak pidana Narkotika kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama 2 orang terduga lainnya di salah satu rumah yang berada di Gang Semangka, lingkungan karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, (03/08).
Kelima terduga terpaksa diamankan karena terbukti dari hasil penggeledahan di lokasi dimana kelima terduga tersebut diamankan ditemukan 2, 005 gram brutto narkoba jenis sabu serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Dari hasil penggeledahan tim kami, dilokasi ditemukan barang bukti berupa Sabu dimana kelima orang terduga tersebut berada saat itu. Dua diantara terduga merupakan warga yang tinggal di gang TKP yakni perempuan 18 tahun berinisial RJA, dan MJ, pria 27 tahun yang merupakan Residivis kasus narkoba, "jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (04/08).
Dijelaskannya, bahwa dirumah tersebut menurut informasi yang diterima kerap dijadikan tempat transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan barang yang memang dilarang dalam UU. Oleh karenanya tim sebelum melakukan penangkapan telah melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut dan siapa pelakunya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari hasil itulah tim opsenal mengamankan 3 terduga lainnya yaitu VVS, perempuan 24 tahun, beralamat di wilayah batu layar Lombok Barat yang merupakan residivis atas kasus yang sama. Kemudian HA, pria 40 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara yang juga Merupakan Residivis atas kasus yang sama, dan MDH, pria 21 tahun alamat Desa Sepakek Lombok Tengah.
"Jadi terduga yang kami amankan pada pengungkapan kali ini adalah 5 orang dimana 2 diantaranya perempuan dan 3 laki-laki, "ungkapnya.
Yogi menjelaskan, untuk saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan agar mengetahui peran dari masing-masing terduga.
Bersama dengan barang bukti hasil penggeledahan kelima terduga saat ini telah diamankan di mapolresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan ternyata 3 diantara terduga pelaku (VVA, MJ dan HA) adalah masih satu keluarga yaitu (anak, Paman dan Bapak) sementara 2 lainnya adalah orang yang saling mengenal.
Dan dari hasil tes Urine 4 dari lima terduga positif pemakai, semen Tara 1 terduga negatf.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait peran dari masing-masing terduga, "jelas Yogi.
Untuk sementara terhadap terduga diterapkan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diakhir konferensinya Kasat Narkoba menyampaikan himbauan kepada masyarakat kota Mataram untuk lebih waspada, bila ada oknum yang mengatasnamakan siapapun dan mengaku bisa membebaskan para pelaku yang terjerat kasus Narkoba agar perlu di cek kebenarannya dengan mendatangi atau menghubungi Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, karena tanpa dukungan masyarakat maka mustahil peredaran narkoba dapat kita hentikan, "Pungkasnya.(Adb)