Terduga Pengedar Sabu Uji Kebolehan Berkelahi Dengan Petugas, Dalam Waktu Singkat Terduga Tak Berkutik

    Terduga Pengedar Sabu Uji Kebolehan Berkelahi Dengan Petugas, Dalam Waktu Singkat Terduga Tak Berkutik
    Terduga saat dibuat tidak Berkutik oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (03/02/2024)

    Mataram NTB - Apes nasib yang dialami DR, Pria 24 tahun terduga pelaku pengedar sabu di Kota Mataram yang ingin menunjukan kebolehannya saat berhadapan dengan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (03/02/2024).

    Pria yang beralamat di Kecamatan Sandubaya ini saat ingin diamankan berusaha untuk kabur dan mencoba melawan petugas dengan kemampuan bela diri yang dimilikinya. Alhasil dalam waktu tidak terlalu lama DR akhirnya berhasil dibuat tidak berkutik oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Saat dikonfirmasi awak media terkait keberhasilan mengungkap dan mengamankan terduga pengedar Sabu yang kerap bertransaksi di pinggir jalan di wilayah Dasan Cermen Kecamatan Cakranegara sesuai informasi awal yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra  membenarkan hal tersebut.

    “Sekitar pukul 17:30 Wita pada tanggal tersebut di atas tim kami dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga kasus Narkoba dimana sesuai informasi awal yang kami terima terduga sering bertransaksi di pinggir jalan di sepanjang Jalan di wilayah Dasan Cermen. Sebelum dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pembeli, ”ucap Kasat Narkoba di ruang kerjanya, Senin (05/02/2024)

    Dari tangan terduga DR, ditemukan 2 poket yang berisi Sabu tersimpan dalam bungkus rokok kemudian dikembangkan lagi dirumahnya ditemukan 1 poket yg diselipan dibalik kemasan botol air mineral. Barang tersebut akhirnya diamankan bersama satu buah korek api, 1 pipa kaca dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu.

    “Saat ini terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk memperoleh informasi asal usul BB yang dikuasai terduga, ”ucap Ngurah sapaan akrabnya.

    Atas tindakan tersebut, terduga DR diancam pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Koordinasi Dan Komunikasi, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami