Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba dalam pengungkapan yang dilaksanakan Selasa 20 Agustus 2024 pukul 15:00 Wita diwilayah hukum Polresta Mataram.
Terduga yang diamankan di sebuah Kos-kosan diwilayah Lingkungan Karang Bangbang, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. Ia seorang pria berinisial AS, 34 tahun, beralamat di Desa Mekarsari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penjelasan yang diterima media dari Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., terduga diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Mataram.
“Sesuai informasi yang kami peroleh bahwa di kos-kosan tersebut akan ada transaksi Narkoba. Kos-kosan tersebut memang kerap digunakan untuk tempat transaksi barang tersebut berdasarkan informasi warga sekitar, ”ucap Kasat Narkoba kepada media ini, Rabu (21/08/2024).
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga ditemukan 2 (dua) poket Shabu siap edar yang disimpan di saku celananya.
“Setelah diamankan, terduga mengaku tinggal di Kecamatan Narmada, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah terduga pelaku di Narmada, namun setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB Narkotika.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
“Dari hasil pemeriksaan sementara terduga memang mengakui sering melakukan transaksi barang haram tersebut, ”beber Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba.
Atas perbuatan terduga dikenakan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Adb)