Mataram NTB - Dua kali sudah mengenyam hidup di Penjara lantaran tindak Pidana pencurian, M alias U, laki-laki 37 tahun, alamat Selagalas, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kini kembali diamankan lantaran diduga mencuri Hp di sebuah ruko di wilayah Rembige, (Depan Soto Lamongan 99).
Karena perbuatannya kali ini terekam kamera CCTV, ditambah lagi seorang residivis mudah bagi tim opsenal unit Polsek Mataram untuk mengantongi identitas dan diringkus kembali.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK didampingi Plh. Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dalam sebuah konferensi pers menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak Pidana tersebut, (09/11).
Syarif menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 05 November 2022 dimana terduga naik ke balkon ruko tersebut dan masuk melalui lantai 3 yang memang tidak terkunci.
Kemudian dari lantai 3 terduga turun ke lantai 1 dan mengambil satu unit hp yang disimpan pemilik di atas meja di lantai 1 ruko tersebut, sementara pemilik sedang tertidur di sekitar meja tersebut.
"Hasil pemeriksaan, terduga melakukannya seorang diri, dan setelah mengambil Hp terduga langsung kabur melalui jalan dimana ia masuk, "jelas Wakapolresta Mataram.
Setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Mataram langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan beberapa keterangan termasuk diperlihatkan rekaman CCTV yang terpasang disekitar ruko tersebut.
"Sekitar pukul 23:30 wita keesokan harinya (06/11) terduga M alias U berhasil diamankan secara paksa oleh Polsek Mataram, "ucap Syarif.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Barang bukti berupa satu unit Hp milik korban berhasil diamankan, dan kini berada di mapolsek Mataram bersama terduga.
Atas perbuatan ini terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)