Kerap Lolos Akibat Sembunyikan BB, Kini IMW Tidak Bisa Mengelak, 5,26 Gram Sabu Berhasil Diamankan

    Kerap Lolos  Akibat  Sembunyikan BB, Kini IMW Tidak Bisa Mengelak, 5,26 Gram Sabu Berhasil Diamankan
    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK. (03/11)

    Mataram NTB - Sudah lama diduga sebagai salah satu pengedar Narkotika jenis sabu, dan telah beberapa kali diamankan dan diperiksa, namun karena tanpa Barang Bukti (BB) terduga sering kali lolos dari jeratan Pasall Narkotika.

    "Sepandai-pandai Tupai Melompat ahirnya jatuh juga". Begitu kira-kira bahasa yang tepat bagi terduga IMW, pria 49 tahun, alamat Cakra Selatan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang akhirnya berhasil di amankan beserta BB Sabu seberat 5, 26 gram brutto.

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (03/11).

    Kasat menceritakan, IMW merupakan pemain dan seorang residivis atas kasus narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal terduga yang telah lama diincar tersebut merupakan pengedar.

    Saat ditangkap pada (02/11) sekitar pukul 18:20 Wita di wilayah Abiantubuh Utara Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Sandubaya (TKP) terduga juga berusaha menyembunyikan BB. Namun atas kecerdikan dan awasnya pandangan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram upaya terduga yang menyembunyikan BB tersebut dapat di gagalkan.

    "Terduga ini berusaha menyembunyikan petugas dengan menyimpan 12 klip yang disimpan dalam suatu wadah dan di simpan pada tutup tabung gas oksigen yang saat itu bibinya sedang sakit dan menggunakan oksigen tersebut, "ucapnya.

    Dari hasil penggeledahan dilokasi, selain BB sabu yang ditemukan dan diamankan, beberapa barang bukti pendukung seperti alat komunikasi, alat konsumsi, peralatan menjual sabu serta belasan juta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu diamankan pula bersama terduga.

    "Untuk uang tunai kami masih dalami asal usulnya, sehingga masih harus diamankan bersama BB lainnya untuk kebutuhan penyidik, "jelas Yogi.

    Untuk sementara pasal yang disangkakan 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Terima kasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi nya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di kota Mataram melalui informasi yang disampaikan kepada kami, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Event WSBK, Polresta Mataram Buka...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Gunungsari Berikan Pengamanan Acara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami