Kuasai 10,5 gram Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

    Kuasai 10,5 gram Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

    Mataram  - Seorang wanita berinisial NWES (32) tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis sore (2/06/2022).

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    "Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10, 5 gram, " ungkap Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (3/06/2022).

    Selain 10, 5 gram Sabu, dikatakan Yogi, pihaknya  menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

    "Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan, " katanya.

    Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan itu adalah Pak Rusdi, tapi dia sudah ditangkap duluan beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. Si NWES katanya jagain anak-anaknya Pak Rusdi.

    "Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis Sabu Pak Rusdi, " kata Antok saat dikonfirmasi via telpon oleh wartawan.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali 3 terduga Tindak Pidana Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Bertikai Antar Sesama Siswa SMP, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
    Hendri Kampai: Prabowo, Presiden Baru Harapan Baru Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Media Sosial, Senjata Rahasia Humas untuk Mengelola Reputasi

    Ikuti Kami